Thursday 2 July 2015

Pengertian dan Perbedaan antara Komisi dan Divisi


Sepertinya banyak yang belum paham tentang perbedaan antara Komisi dan Divisi beserta tugas-tugasnya di MPK SMANSA.

Untuk itu mari kita baca postingan ini untuk lebih jelasnya.



Sebelumnya mari kita baca kutipan dari AD/ART tentang Komisi

Pasal 27
1. Setiap anggota MPK harus menjadi salah satu anggota komisi MPK, kecuali pimpinan MPK.
2. Komisi MPK bertugas memusyawarahkan masalah-masalah yang menjadi acara sidang yang dibebankan oleh pimpinan MPK.
Pasal 28
1. Komisi khusus akan dibentuk apabila terjadi sesuatu hal yang luar biasa bagi kepentingan organisasi dan almamater MPK.
2. Komisi khusus dibentuk dari keanggotaan MPK.
Pasal 33
1. Suatu komisi MPK dapat dihilangkan ataupun disatukan, apabila terdapat kesamaan fungsional dengan komisi MPK lainnya.
2. Suatu komisi MPK dapat dihilangkan ataupun disatukan, apabila telah disepakati dan ditetapkan oleh para anggota MPK.
Pada AD/ART tertulis bahwa keberadaan suatu komisi merupakan keharusan bagis setiap anggota MPK. Tugas umum seluruh komisi pun jelas tercantum yaitu "Komisi MPK bertugas memusyawarahkan masalah-masalah yang menjadi acara sidang yang dibebankan oleh pimpinan MPK.", selain itu tertulis pada pasal-pasal selanjutnya di AD/ART tentang tugas khusus komisi masing-masing.

Kemudian bagaimana dengan Divisi?
Divisi adalah pembagian atau ke-khususan dari anggota komisi diluar tugas komisi yang ada. Seperti yang kita ketahui, tugas komisi itu sedikit. Sebagai contoh Komisi C, hanya mempunyai tugas mengajukan Revisi AD/ART dan mengikuti Sidang, sedangkan kita tahu bahwa Revisi AD/ART tiap 1 tahun dan Sidang tiap 6 bulan, jadi bisa dibilang jangka waktu 6 bulan tersebut MPK tidak melakukan tugas pokok di Komisi. Untuk mengisi kekosongan antara tenggang waktu di tugas Komisi, maka dibentuklah Divisi
Divisi tidak mempunyai aturan resmi mengikat di AD/ART karena memang divisi hanya diperlukan  ketika tugas pokok Komisi sudah terselesaikan/tidak ada masalah pada tingkat komisi. (bersifat opsional).
Namun untuk menjalankan sepenuhnya Visi dan Misi dari MPK, kegiatan divisi juga dianggap perlu, jadi tidak adanya peraturan tentang divisi bukan merupakan celah untuk tidak menjalankan kegiatan divisi, karena MPK juga harus melaksanakan Visi dan Misinya.

Sekian postingan dari aku,
Terimakasih!
 

No comments:

Post a Comment